Peraturan Pendidikan

1. Santri Harus mengikuti segala kegiatan pendidikan baik yang formal maupun non formal. 

2. Nilai KKM setiap mata pelajaran adalah 6,5.

3. Setiap kegiatan diadakan pengabsenan oleh pengurus. 

4. Santri yang absen (tidak hadir)  dalam kelas lebih dari 20 persen tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester. 

5. Santri yang tidak mengikuti ujian semester dipastikan tidak naik kelas.

6. Santri wajib mengenakan seragam dan memakai peci pada saat pelajaran di kelas. 

7. Santri tidak boleh makan dan minum di dalam kelas. 

8. Kriteria kenaikan kelas ditentukan pada tiga hal: Akhlaknya, hafalannya,  dan nilai KKM nya.

9. Santri wajib mengikuti salah satu ekstra yang diselenggarakan pesantren. 

10. Santri tidak boleh mencontek pada saat ujian,  apabila ketahuan mencontek pada saat ujian maka santri dianggap mengundurkan diri dari pesantren dan pindah ke tempat lain. 

11. Santri yang tidak naik kelas dua kali berturut turut dianggap mengundurkan diri dan pindah ke tempat lain. 

12. Santri harus menjaga kebersihan kelas dengan membuang sampah pada tempatnya dan melakukan piket harian. 

13. Santri harus peka terhadap kebersihan kelas dan halaman,  apabila melihat sampah tidak pada tempatnya harus segera mengambil dan menaruhnya di tempat sampah.

14. Santri SMP mengikuti ujian tahfidz dan ujian kesetaraan dan tidak ada ujian diniyah. 

15.  Santri SMA mengikuti ujian tahfidz ujian kesetaraan dan ujian diniyah. 

16. santri tidak boleh berbohong dengan izin keluar kelas dengan alasan buang air padahal tidak.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Matematika SMP

Peraturan Tahfidz Al Quran

Peraturan Penelfonan