Peraturan Kesantrian
A. KEWAJIBAN SANTRI
1. Mematuhi segala peraturan yang ada di pesantren.
2. Menghormati kepada yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda.
3. Mengikuti semua kegiatan yang dilakukan pesantren.
4. Datang masuk masjid paling lambat 15 menit sebelum masuk waktu shalat lima waktu, dan wajib shalat berjamaah.
5. Menjaga kerukunan, sesama warga pesantren.
6. Berperilaku sopan kepada warga pesantren maupun tamu yang hadir.
7. Peka terhadap tamu, dengan mengucapkan salam, menyapa, dan bersalaman.
8. Membuang sampah pada tempat sampah, dan dan peka diri terhadap sampah, artinya apabila menemukan sampah tidak pada tempatnya maka segera mengambilnya dan menaruh di tempat sampah.
9. Menjaga fasilitas pesantren dan sekolah, dengan tidak mengotorinya dan tidak merusaknya.
10. Apabila terbukti merusak fasilitas, maka hukumannya adalah mengganti sebatas kerusakan yang dilakukaan.
11. Mengikuti sistem uang saku digital, dan sistem digital lainnya, dengan tidak membawa uang kas.
12. Tidak berhubungan dengan barang haram atau perbuatan haram seperti rokok, narkoba, minuman keras, perjudian, pacaran, homosek (hubungan sesama jenis) dan yang lainnya.
13. Wajib melerai apabila ada perseteruan, kegaduhan di pesantren.
14. Apabila sakit atau udzur tidak mengikuti kegiatan, maka wajib lapor bagian kesantrian, dan menulis dalam buku kesantrian.
15. Memberi Nama segala jenis barang dan peralatan dengan spidol permanen.
16. Harus memakai bahasa Indonesia, dan diajurkan menggunakan bahasa Arab.
B. LARANGAN
Pelanggaran Berat:
1. Melakukan kesyirikan dan membawa benda berbau syirik.
2. Berhubungan dengan barang haram yang disebutkan di atas.
3. Keluar pesantren tanpa izin bagian kesantrian.
4. Berhubungan dengan Gadget, kecuali ketika dijenguk orang tua.
5. Mengambil atau memanfaatkan barang yang bukan miliknya tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya.
6. Dijenguk di luar jadwal yang telah ditentukan.
7. Melakukan perseteruan yang menimbulkan kegaduhan.
8. Merusak dan atau mencorat coret fasilitas pesantren dengan sengaja.
9. Dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan pesantren tanpa udzur syar'i.
10. Terbukti berbohong dan memberikan kesaksian palsu.
11. Terbukti berkata kotor dan bersikap tidak sopan.
12. Sengaja mencorat coret seragam.
13. Duduk di temat yang membahayakan seperti pinggir jalan, teras lantai 2.
14. Dengan sengaja mengenakan pakaian yang tidak sopan seperti celana jeans, celana pensil.
15. Dengan sengaja menampakkan aurat dan memakai celana pendek, atau telanjang dada.
16. Dengan sengaja memakai celana pendek atau tidak memakai celana ketika tidur.
17. Mengintip privasi orang lain.
18. Berkunjung dan atau berhubungan dengan warga sekitar, jamaah masjid atau tamu.
19. Sengaja Berkomunikasi dengan orang tua atau wali dengan perantara orang lain (bukan fasilitas pesantren)
20. Dengan sengaja menggunakan segala jenis tato.
21. Dengan sengaja memakai kalung, gelang dan atau tindik telinga.
22. Membuat seragam angkatan.
23. Mencemarkan nama baik orang lain dan atau pesantren.
24. Dengan sengaja membawa segala jenis bacaan yang dilarang seperti cerpen, novel dan majalah yang bergambar.
25. Dengan sengaja berbohong dan perpura pura sakit demi untuk tidak melakukan kegiatan.
26. Tidur di ranjang orang lain dan atau di kamar lain.
27. Sengaja Membeli barang secara online Selama di pesantren.
28. Terlambat datang ke pesantren, setelah liburan atau setelah izin.
Pelanggaran Sedang:
1. Tidak sengaja absen dari kegiatan pesantren tanpa udzur syar'i.
2. Berbicara dengan bahasa daerah.
3. Sengaja melakukan kegiatan bisnis di pesantren.
4. Membawa uang kas di pesantren.
5. Tanpa sengaja merusakan fasilitas pesantren.
6. Mengendarai Sepeda Motor.
7. Rambut Gondrong dan tidak rapi dan atau bersemir.
8. Tidak sengaja tidur ketika sedang mengikuti kegiatan.
9. Dengan sengaja Membawa Barang berbahaya seperti korek, senjata tajam, alat elektonik jenis apapun.
10. Makan dan minum pada saat kegiatan pesantren.
11. Dengan sengaja tidak mengenakan peci pada saat kegiatan pesantren.
12. Tidak sengaja terlambat mengikuti kegiatan pesantren.
13. Memakai asesoris pada gigi.

Komentar
Posting Komentar